TUGAS & FUNGSI PEMERINTAH DESA
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA SIDAN
Pemerintah Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Fungsi utamanya meliputi pelayanan publik, pengelolaan keuangan/aset desa (APBDes), penataan wilayah, pembinaan ketentraman, serta pengembangan BUMDes dan potensi lokal.
TUGAS UTAMA PEMERINTAH DESA
Berdasarkan regulasi, tugas pokok pemerintah desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) meliputi :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Tata praja pemerintahan, penetapan Peraturan Desa (Perdes), kependudukan, dan penataan wilayah.
- Pelaksanaan Pembangunan Desa : Perencanaan dan pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, irigasi) serta sarana pendidikan/kesehatan.
- Pembinaan Kemasyarakatan : Menjaga ketentraman dan ketertiban umum, sosial budaya, keagamaan, serta lembaga kemasyarakatan.
- Pemberdayaan Masyarakat : Motivasi dan pengembangan budaya, ekonomi (BUMDes), olahraga, dan pemuda (karang taruna).
- Pengelolaan Keuangan dan Aset : Penyusunan APBDes, pengelolaan aset desa, dan pelaporan keuangan.
FUNGSI PEMERINTAH DESA
- Pelayanan (Service): Memberikan pelayanan administrasi (surat keterangan) dan dasar kepada warga.
- Pengaturan (Regulating): Membuat Peraturan Desa dan peraturan kepala desa.
- Pembangunan (Development): Meningkatkan sarana prasarana perdesaan.
- Pemberdayaan (Empowerment): Menggerakkan partisipasi masyarakat.
UNSUR PELAKSANA PEMERINTAH DESA
- Kepala Desa: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan.
- Sekretaris Desa: Membantu kepala desa dalam bidang administrasi, ketatausahaan, dan keuangan.
- Kepala Urusan (Kaur): Staf sekretariat (misal: Kaur Umum, Kaur Keuangan) yang mendukung administrasi.
- Kepala Seksi (Kasi): Pelaksana teknis lapangan (misal: Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan).
- Kepala Kewilayahan (Kadus): Pelaksana teknis kewilayahan/dusun.
Pemerintah desa juga bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi menetapkan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin